Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini dengan adanya perubahan administrasi perpajakan dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menjadi Core Tax System bakal meningkatkan penerimaan negara.
Hal ini pula yang menjadi alasan pada Tahun 2023 mendatang sistem ini sudah bisa diterapkan ditanah air.
"Terutama untuk bidang penerimaan negara yaitu penggalian potensi penerimaan negara melalui penguatan sistem perpajakan yang kompatibel dengan struktur ekonomi dan menangkap aktivitas perekonomian yang berbasis digital," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (22/9/2021).
"Kedua, peningkatan akurasi pengalokasian, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Ketiga, percepatan digitalisasi proses bisnis dan mempertahankan standar kualitas layanan di Kemenkeu,” tambah Sri Mulyani.
Baca Juga: Sistem Core Tax Ditargetkan Rampung Sebelum Jokowi Selesai Menjabat Presiden
Untuk itu kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini penguatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di bidang keuangan dalam mendukung peningkatan potensi penerimaan negara ditujukan untuk meneruskan program core tax system, mengembangkan Centralized Integrated Inter-Connected Automated (CEISA), dan pemeliharaan Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menjadilah sangat penting.
Dalam pengembangan TIK tersebut, Kemenkeu bekerja sama dengan instansi pemerintahan yang lain antara lain Kejaksaan Agung, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan instansi lain yang terkait.
Sedangkan dukungan percepatan digitalisasi proses bisnis dan layanan, Kemenkeu mengembangkan Smart Data Center, sewa jaringan komunikasi data, dan pemeliharaan TIK.
“Ini agar bisnis proses di Kemenkeu juga semakin terdigitalisasi. Transformasi dari cara kerja sudah terasa sekali dengan adanya pandemi. Ini membutuhkan dukungan infrastruktur untuk transforming yang semakin digital dan otomatisasi yang berdasarkan digital teknologi,” katanya.
Baca Juga: Komisi XI DPR Setujui Permintaan Pagu Anggaran Kementerian Sri Mulyani Rp44 Triliun