Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Amin AK meminta tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polri mengawasi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan tambang atau kebun harus memiliki Izin pinjam pakai kawasan hutan.
Amin mengatakan pertambangan emas tanpa izin telah merugikan negara, baik secara ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
"Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI," kata Amin, Rabu (22/9/2021).
Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan perbuatan ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundangan, merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca Juga: PON Papua: Sulawesi Utara Targetkan Enam Medali Emas
Saat ini terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal di kawasan hutan.
Amin meminta semua pihak mengurus kembali izin pinjam pakai kawasan hutan sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat dipertanggungjawabkan.
"KLHK dengan Gakkum nya harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak, yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca," katanya.