Suara.com - Target pemerintah menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) mulai 2023. Target lebih cepat setahun.
"Saya bilang, paling tidak sebelum Presiden Jokowi selesai, sudah harus selesai. Jadi, kami coba tekan untuk tahun 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/9/2021).
Sri Mulyani menyebut pengembangan sistem core tax biasanya selama lima sampai tujuh tahun, sebagaimana pengalaman yang didapatkan dari hasil mempelajari sistem di sejumlah negara, salah satunya Australia.
Rencana sistem core tax di Indonesia sudah muncul sejak 2008.
Baca Juga: Komisi XI DPR Setujui Permintaan Pagu Anggaran Kementerian Sri Mulyani Rp44 Triliun
Ketika itu, Kementerian Keuangan berencana mengembangkan core tax administration system menggunakan dana pinjaman dari World Bank.
Negosiasi antara Kementerian Keuangan dan World Bank berlangsung cukup lama. Tetapi kemudian rencana pengembangan core tax berhenti tahun 2011.
"Tahun 2011 di-drop, tidak jadi pinjam. Jadi kita gunakan SIDJP dikembangkan terus oleh teman-teman pajak," katanya.
DJP saat ini sedang mengembangkan sistem core tax untuk mendukung layanan yang user friendly pada Wajib Pajak dan mempermudah proses bisnis DJP. Total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp2,4 triliun.
Sistem tersebut bagian dari upaya meningkatkan perekonomian dalam optimalisasi penerimaan negara tahun 2020-2024 dengan otomasi sistem yang efisien ketimbang cara kerja manual yang makan waktu lama.
Baca Juga: Tahun 2022, DJP Minta Anggaran Rp 328 Miliar untuk Kembangkan Sistem Core Tax
Pengadaan Core Tax Administration System sudah market sounding (kajian pasar) tanggal 4-6 februari 2020 yang lalu oleh agen pengadaan Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) yang dipilih Menteri Keuangan sesuai KMK-939/KMK.03/2019 tanggal 27 Desember 2019.
"Karena tahun 2020 awal pemilihan anggaran yang sudah digunakan baru Rp37 miliar, untuk tahun 2021 pagunya Rp225 miliar termasuk yang sudah digeser ke 2022 yang Rp328 miliar," kata DirekturJenderal Pajak Suryo Utomo.
Dengan sistem ini, DJP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis otoritas pajak mulai dari pendaftaran hingga penegakan hukum ke dalam satu sistem menyatu.
"Output-nya adalah revenue accounting, istilah kata adalah berapa penerimaan negara dan piutang perpajakannya. Itu semua menjadi satu," kata dia.