Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, kebutuhan anggaran untuk mengembangkan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax pada tahun depan mencapai Rp 328 miliar.
Pernyataan tersebut dikatakan Suryo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (22/9/2021).
"Untuk tahun 2022 yang sebagian besar anggaran digeser (dari 2021 ke 2022) menjadi Rp 328 miliar," ucap Suryo.
Suryo menjelaskan, total anggaran yang dibutuhkan untuk membuat sistem core tax sampai jadi, membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,4 triliun. Untuk pengadaan anggaran pembuatan sistem tersebut dilakukan secara multi years.
Baca Juga: DJP Bersama WGS Gaungkan Aksi Bela Negara dengan Taat Membayar Pajak
Diketahui, DJP saat ini sedang mengembangkan sistem core tax atau untuk mendukung layanan yang user friendly pada Wajib Pajak (WP) dan mempermudah proses bisnis DJP sendiri.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dalam optimalisasi penerimaan negara tahun 2020-2024 dengan otomasi sistem yang efisien ketimbang cara kerja manual yang makan waktu lama.
Pengadaan Core Tax Administration System (CTAS) ini sudah market sounding (kajian pasar) tanggal 4-6 Februari 2020 yang lalu oleh agen pengadaan Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC Indonesia) yang dipilih Menteri Keuangan sesuai KMK-939/KMK.03/2019 tanggal 27 Desember 2019.
"Karena tahun 2020 awal pemilihan anggaran yang sudah digunakan baru Rp 37 miliar, untuk tahun 2021 pagunya Rp 225 miliar termasuk yang sudah digeser ke 2022 yang Rp 328 miliar," ucap Suryo.
Nantinya, kata Suryo dengan sistem ini DJP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis otoritas pajak mulai dari pendaftaran hingga penegakan hukum ke dalam satu sistem menyatu.
Baca Juga: DJP Tetapkan Shutterstock Sebagai Pemungut Pajak Digital
"Output-nya adalah revenue accounting, istilah kata adalah berapa penerimaan negara dan piutang perpajakannya. Itu semua menjadi satu," katanya.