Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyetujui rencana Komisi VI DPR merevisi Undang-undang (UU) nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurutnya, rencana tersebut sangat tepat dan beriringan dalam program membenahi perusahaan pelat merah.
Ketua Pelaksana KPCPEN bahkan mengusulkan, dalam revisi UU tersebut dimasukkan juga kewenangan Kementerian BUMN untuk bisa menutup BUMN-BUMN yang bermasalah.
"Dalam konteks kami dengan komisi VI untuk menutup atau merestrukturisasi, toh kita bersama-sama mengawal. Ini (revisi) di UU BUMN perlu mendapatkan penekanan dan power untuk kami melakukan," ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Erick menjelaskan, usulan revisi ini semata-mata untuk mencari dan menambah kekuasaan saja, tetapi untuk menjadi penekanan kepada para direksi BUMN agar bisa bekerja lebih, sehingga terhindar dari kebangkrutan.
Baca Juga: Link Lamaran Lowongan Kerja Telkom September 2021 untuk Lulusan S1 dan S2
"Tentu kita lihat track record yang dulu-dulu, tentu yang terdahulu punya pemikiran toh kalau ada apa-apa tentu dibantu negara, tentu kalau ada power menutup tentu paparan yang terbuka dengan komisi vi ini menjadi kekuatan sendiri kita rubah mentalitas," ucapnya.
Dengan revisi ini, Erick berharap juga bisa mengubah pemikiran para direksi agar lebih inovatif menjalankan BUMN-nya, dan bisa membuat kebijakan yang membuat BUMN bisa bersaing di domestik atau global.
"Bagaimana mereka punya pertanggung jawaban, tidak punya sekadar tadi pada saat menjabata, ini konteks yang sangat kita harus lakukan," tutur dia.
Mantan Bos Klub Inter Milan ini juga sangat berharap agar Komisi VI bisa memasukkan usulannya ke dalam revisi UU BUMN. Pasalnya, usulan ini bisa jadi momentum untuk memperbaiki kinerja BUMN itu sendiri.
"Kita harapkan sesuai saran komisi vi di mana peran kami di kementerian bumn lebih ditingkatkan daripada kepercayaan kita mengelola secara bersama-sama," katanya.
Baca Juga: Erick Thohir Usulkan 2 BUMN Ini Dapat Tambahan PMN 2021