9. Setelah SIM yang diperpanjang terkirim sesuai alamat, anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila verifikasi selesai dilakukan, SIM baru hasil perpanjangan siap digunakan.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali. Jika terlambat melakukan perpanjangan, anda harus mengulangi dari awal lagi proses pembuatan SIM. Adapun biaya perpanjangan SIM diperinci sebagai berikut.
1. Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
2. Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
3. Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
4. Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
6. Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
7. Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Baca Juga: Viral TikTok! Polisi Diduga Aniaya Pengendara Mobil di Tol Jakarta - Cikampek
8. Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000