4 Jenis Kredit Pinjaman Bank yang Bisa Anda Gunakan Untuk Cicilan Rumah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 September 2021 | 13:11 WIB
4 Jenis Kredit Pinjaman Bank yang Bisa Anda Gunakan Untuk Cicilan Rumah
Ilustrasi KPR. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Punya rumah impian tentu jadi keinginan banyak orang. Tidak jarang, demi mendapatkah hal itu sebagian orang memilih untuk mencicil atau kredit rumah.

Namun, sebagai konsumen , anda harus memahami jenis-jenis pinjaman bank yang bisa dipakai untuk kredit membeli rumah.

Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri mengungkap tak jarang masyarakat yang belum bisa menentukan skema pembiayaan berkaitan properti.

Dijelaskan oleh Vina, setidaknya ada empat jenis pinjaman yang ditawarkan bank dengan jaminan sertifikat properti yaitu KPR/KPA, kredit multi guna (refinancing), KPR take over, dan KPR top-up. Berikut penjelasan lengkap, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR adalah salah satu cara pembayaran cicilan ke bank. Terlebih dahulu, pihak bank melunasi properti kepada pengembang atau penjual.

“Konsepnya secara singkat, bank menalangi kita untuk beli rumah. Alurnya, kita membeli rumah dengan meminta bantuan bank untuk melunasi rumah yang kita beli. Kemudian, biaya pelunasan tersebut kita bayar kembali ke pihak bank dalam bentuk cicilan,” ujarnya.

2. Kredit multi guna atau refinancing

Kredit multi guna atau refinancing merupakan salah satu kredit yang disediakan bank untuk melunasi berbagai hal, termasuk cicilan rumah atau untuk membangun rumah dengan jaminan berupa sertifikat properti yang sudah balik nama.

Baca Juga: Ekspansi KPR, Bank BJB Raih Penghargaan dalam Infobank Digital Brand Awards

“Sertifikat properti sudah harus atas nama debitur atau pasangan debiturnya. Jadi, sertifikat properti yang diberikan sifatnya sudah menjadi milik kita. Sertifikat ini kemudian dapat kita bawa ke bank untuk pengajuan refinancing. Alurnya sama seperti KPR, bedanya bebas biaya pajak saja,” kata Vina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI