4 Jenis Kredit Pinjaman Bank yang Bisa Anda Gunakan Untuk Cicilan Rumah

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 22 September 2021 | 13:11 WIB
4 Jenis Kredit Pinjaman Bank yang Bisa Anda Gunakan Untuk Cicilan Rumah
Ilustrasi KPR. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Punya rumah impian tentu jadi keinginan banyak orang. Tidak jarang, demi mendapatkah hal itu sebagian orang memilih untuk mencicil atau kredit rumah.

Namun, sebagai konsumen , anda harus memahami jenis-jenis pinjaman bank yang bisa dipakai untuk kredit membeli rumah.

Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri mengungkap tak jarang masyarakat yang belum bisa menentukan skema pembiayaan berkaitan properti.

Dijelaskan oleh Vina, setidaknya ada empat jenis pinjaman yang ditawarkan bank dengan jaminan sertifikat properti yaitu KPR/KPA, kredit multi guna (refinancing), KPR take over, dan KPR top-up. Berikut penjelasan lengkap, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

Baca Juga: Ekspansi KPR, Bank BJB Raih Penghargaan dalam Infobank Digital Brand Awards

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR adalah salah satu cara pembayaran cicilan ke bank. Terlebih dahulu, pihak bank melunasi properti kepada pengembang atau penjual.

“Konsepnya secara singkat, bank menalangi kita untuk beli rumah. Alurnya, kita membeli rumah dengan meminta bantuan bank untuk melunasi rumah yang kita beli. Kemudian, biaya pelunasan tersebut kita bayar kembali ke pihak bank dalam bentuk cicilan,” ujarnya.

2. Kredit multi guna atau refinancing

Kredit multi guna atau refinancing merupakan salah satu kredit yang disediakan bank untuk melunasi berbagai hal, termasuk cicilan rumah atau untuk membangun rumah dengan jaminan berupa sertifikat properti yang sudah balik nama.

Baca Juga: Mau Punya Rumah? Berikut Momen Tepat Ajukan KPR

“Sertifikat properti sudah harus atas nama debitur atau pasangan debiturnya. Jadi, sertifikat properti yang diberikan sifatnya sudah menjadi milik kita. Sertifikat ini kemudian dapat kita bawa ke bank untuk pengajuan refinancing. Alurnya sama seperti KPR, bedanya bebas biaya pajak saja,” kata Vina.

3. KPR take over

KPR take over adalah pemindahan fasilitas kredit sejenis dari satu bank ke bank lainnya dengan adanya skema masa fix dan floating.

Pada masa fix, bunga bersifat tetap sehingga jumlah cicilan yang dibayarkan juga tetap. Sementara, pada masa floating cenderung ada peningkatan bunga cicilan, sehingga debitur seringkali mencari jalan agar cicilan yang dibayarkan tidak membengkak terlalu parah.

“Misalnya, si A melakukan KPR di bank B dan sudah berjalan lima tahun atau sudah lewat masa fix. Biasanya banyak nasabah yang masa fix-nya sudah selesai, pas mau masuk masa floating, dia pindah ke bank lain dengan promo atau program bunga yang berlaku di bank tersebut pada saat itu. Asumsinya, dengan pindah bank ia akan mendapatkan bunga yang lebih rendah dibandingkan stay dengan bunga floating di bank sebelumnya,” jelas Vina.

4. KPR top up atau penambahan limit atas fasilitas kredit yang telah berjalan (existing)

“Kalau misalkan dia mau take over rumahnya itu kan akan di-appraisal lagi, nah plafon dia di awal Rp1 miliar, pas mau take over, outstanding sisa Rp500 juta. nah, dia take over ke bank B rumahnya akan di-appraisal lagi. Kalau harga appraisal-nya naik misalkan jadi Rp1,5 miliar atau Rp1,2 miliar, berarti dia top up-nya bisa lebih dari plafon awalnya,” ujarnya.

Bisa juga calon pembeli rumah atau nasabah take over top-up dengan mengembalikan seperti plafon kreditnya pertama kali.

Namun hal ini tetap mempertimbangkan appraisal rumahnya dan memperhatikan income. Kalau misalnya masuk kriteria, maka nasabah bisa menambah top up-nya sehingga sesuai dengan nominal yang diinginkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI