Sebelumnya, presiden memerintahkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk menyediakan jagung untuk pakan ternak sebanyak 30 ribu ton dengan harga Rp4.500 per kg.
Kebijakan tersebut untuk meringankan beban peternak rakyat agar bisa berproduksi dengan maksimal dan bisa menjual telur atau ayam pedaging di atas HPP.