Naik Kapal Penyeberangan Wajib Akses Aplikasi PeduliLindungi

Rabu, 22 September 2021 | 07:37 WIB
Naik Kapal Penyeberangan Wajib Akses Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan adanya penerapan integrasi ini, verifikasi dan validasi dokumen kesehatan akan menjadi lebih optimal sehingga potensi penyebaran Covid-19 di sektor transportasi angkutan penyeberangan dapat terminimalisir. Harapannya, pengguna jasa juga akan merasa lebih aman, nyaman, dan sehat menggunakan transportasi angkutan penyeberangan selama masa pandemi Covid-19.

Seperti disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir bahwa dalam persyaratan perjalanan telah diatur bahwa vaksinasi dan hasil negatif test Covid-19 adalah keharusan bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan, utamanya menggunakan transportasi publik.

"Syarat telah melakukan vaksinasi adalah keharusan, kita harus selalu waspada, dan selalu menjaga, jangan karena keadaan sudah semakin membaik, kita menjadi lupa," tutur Menteri Erick.

Adapun layanan penyeberangan Ketapang - Gilimanuk kembali beroperasi 24 jam penuh dalam mendukung konektivitas penumpang dan sektor logistik di Jawa-Bali.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat SE-DRJD 11 Tahun 2021 tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Nomor SE-DRJD 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Angkutan Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk pada masa pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI