Suara.com - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) resmi menyita harta salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko yang disimpan disalahkan satu bank swasta nasional. Penyitaan dilakukan pada Senin kemarin (20/9/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah harta milik Ongko yang berhasil disita oleh negara mencapai ratusan miliar dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).
"Yang telah dilakukan tim satgas tanggal 20 September kemarin kita lakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk asccrow account di salah satu bank swasta nasional," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (21/9/2021).
"Jumlah asscrow account sebesar Rp 664.974 juta dan escraw account bentuk USD 7.637,605 kalau dikonvernsikan di kurs jadi Rp 109.508,496 miliar," tambah Sri Mulyani.
Baca Juga: Panggil Penikmat Dana BLBI, Sri Mulyani: Ada Yang Ngaku Tak Punya Utang
Sri Mulyani menjelaskan Ongko merupakan salah satu penikmat dana BLBI tahun 1998 dimana kata dia pemerintah memberikan bantuan likuidtas terhadap bank swasta nasional miliknya kala itu.
"Bank umum nasional dapatkan dana BLBI dari pemerintah, sampai saat ini tingkat pengembalian atas utang yang bersangkutan sangat kecil," katanya.
Selain melakukan penyitaan sejumlah aset, Satgas BLBI juga melarang Ongko untuk keluar negeri dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Sehingga dilakukan upaya paksa telah dilakukan oleh panitia urusan piutang negara, terhadap debitur tersebut dengan surat paksa dan pencegahan berpergian ke luar negeri dan dilakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan baik aset tetap dan bergerak," katanya.
Baca Juga: Kritik Pengusutan Kasus BLBI, Pengamat: Penanganan Terlalu Berisik, Tidak Profesional