Dana bergulir ini berasal dari kas daerah dan mekanismenya berada di Bank Riau Kepri (BRK). Sementara itu serapan dana tersebut sudah bisa dikelola sendiri di Badan Layanan Umum (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir (UPT-PDB).
“Supaya tata kelolanya baik, dari situ akhirnya kami pahami persyaratan pinjaman harus sesuai standar, pelaku usaha memang berusaha,”kata dia.