Serapan Dana Bergulir Pelaku UMKM di Batam Sangat Rendah, Ternyata Ini Penyebabnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 September 2021 | 11:19 WIB
Serapan Dana Bergulir Pelaku UMKM di Batam Sangat Rendah, Ternyata Ini Penyebabnya
UMKM Kuliner Batam (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serapan dana bergulir untuk para pelaku usaha dan UMKM di Batam dinilai masih rendah. Disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota, Malik, hingga Agustus, baru Rp2,565 miliar dana bergulir diterima 29 usaha mikro serta tiga koperasi.

“Capaiannya memang masih rendah,” ujar Malik, beberapa saat lalu.

Ia menyebut, penyaluran dana bergulir merujuk pada kondisi kas dan potensi pengembalian pokok di pada periode September-Desember bisa mencapai Rp 10,5 miliar. 

Ia menduga, serapan yang rendah itu deisebabkan adanya syarat tambahan yaitu pengajuan pinjaman harus ada jaminan berupa sertifikat bangunan atau rumah.

Baca Juga: Pakai Kapal Yacht, Narkotika Diseludupkan Melalui Teh dan Kopi dari Malaysia ke Batam

"Jadi persyaratan cukup ketat hampir menyamai semua lembaga pinjaman seperti bank," katanya, dilansir dari Batamnews --jaringan Suara.com.

Tidak hanya itu, beberapa faktor lain seperti pelaku usaha yang ragu karena khawatir tak mampu juga jadi alasan meski pemerintah sudah memberikan keringanan berupa penurunan suku bunga.

Berdasarkan data tahun 2021 dengan periode yang sama total dana yang disalurkan Rp 2,74 miliar untuk 37 usaha mikro dan satu koperasi.

Dihubungi terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebijakan penurunan bunga dana bergulir dikeluarkan pada tahun 2020 dan berlaku tahun ini.

“Awalnya 6 persen menjadi 4 persen,” ujar Amsakar.

Baca Juga: Perkuat Mitra Wong Cilik, Begini Strategi Holding Ultra Mikro Lewat Layanan Digital

Pihaknya juga sudah memberikan arahan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk melakukan seleksi secara ketat.

Dana bergulir ini berasal dari kas daerah dan mekanismenya berada di Bank Riau Kepri (BRK). Sementara itu serapan dana tersebut sudah bisa dikelola sendiri di Badan Layanan Umum (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir (UPT-PDB).

“Supaya tata kelolanya baik, dari situ akhirnya kami pahami persyaratan pinjaman harus sesuai standar, pelaku usaha memang berusaha,”kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI