Suara.com - Desakan buruh agar pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 terus menguat di berbagai provinsi.
Mereka menilai, kenaikan tarif CHT hanya akan menyengsarakan para buruh yang bekerja di pabrikan rokok.
Di Jawa Barat, desakan disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Barat, Ateng Ruchiat.
Ateng mengatakan, aspirasinya agar tarif CHT pada 2022 tak naik merupakan suara hati ribuan anggotanya di Jabar.
Menurut Ateng, kenaikan tarif CHT hanya akan menyebabkan buruh pabrikan rokok terancam di-PHK atau mengalami pengurangan jam kerja.
"Jangan sampai lapangan kerja hilang akibat kenaikan tarif cukai. Apalagi zaman sedang sulit akibat pandemi," ujar Ateng ditulis Selasa (21/9/2021).
Di Yogyakarta, pimpinan buruh RTMM provinsi tersebut, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan, banyak buruh pabrikan rokok yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi. Ada pula yang jam kerjanya dikurangi.
Ia khawatir, kenaikan tarif CHT pada 2022 semakin mempersulit kehidupan buruh pabrikan rokok.
“IHT sebagian besar mengurangi produksi dengan mengurangi jumlah pekerjanya. Ini harusnya ada jaring pengaman, karena pekerja di IHT ini perhitungannya bagi hasil, namun kini jam kerjanya dibatasi, sehingga berpengaruh kepada pendapatan, dan kesejahteraan mereka,” papar Waljid.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Disorot, Diprediksi Berdampak Pada Ekonomi Nasional
Baik Ateng maupun Waljid kompak meminta pemerintah untuk melindungi segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya.