Suara.com - Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2021, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) akan membagikan dividen interim senilai Rp150 miliar atau setara Rp56 per saham sesuai keputusan Direksi dan Dewan Komisaris LPCK.
Pembayaran dividen interim LPCK tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 September 2021 dan PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) sebagai pemegang 84% saham LPCK bakal menerima dividen interim sebesar Rp126 miliar.
"Pertumbuhan kinerja LPKR sangat didukung oleh pertumbuhan kinerja LPCK, baik melalui penjualan tanah industri, proyek komersil dan Waterfront Estates. LPKR baru-baru ini merevisi target pra penjualan tahun 2021 menjadi Rp4,2 triliun dari estimasi sebelumnya Rp3,5 triliun. Kontribusi LPCK tentu saja berperan penting untuk mencapai revisi target tersebut," kata CEO LPKR John Riady ditulis Selasa (21/9/2021).
Pada Semester I/2021, total pendapatan LPCK mencapai Rp655,1 miliar. Pada periode tersebut, LPCK mencatat penjualan lahan komersial berupa rumah toko (ruko) serta kavling industri senilai Rp67,1 miliar.
Baca Juga: LPKR Komitmen Kembangkan Industri Kesehatan Melalui Siloam
Sementara itu, pendapatan dari rumah tinggal dan apartemen mencapai Rp398 miliar yang memberikan kontribusi sebesar 60,8% dari total pendapatan.
Pendapatan dari penjualan tanah industri dan komersial sebesar Rp67,1 miliar yang memberikan kontribusi 10,2% terhadap total pendapatan.
Selain itu, LPCK meraih laba kotor sebesar Rp294,9 miliar, termasuk rumah tapak dan apartemen Rp160,9 miliar yang mewakili 54,6% dari perolehan laba kotor perseroan. EBITDA LPCK pada Semester I/2021 sebesar Rp174,7 miliar.