Kenaikan Tarif Cukai Disorot, Diprediksi Berdampak Pada Ekonomi Nasional

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 September 2021 | 09:24 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Disorot, Diprediksi Berdampak Pada Ekonomi Nasional
Buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. Usaha pengolahan tembakau bertahan menghadapi pandemi Covid-19. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tarif cukai hasil tembakau atau CHT tahun depan hingga kini belum ditetapkan, meski demikian pemerintah tetap menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun. 

Dengan demikian, tarif CHT diperkirakan akan naik lantaran CHT merupakan penopang sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah yang selalu lebih dari 95% dari total penerimaan cukai.

Sejumlah pihak berharap, tidak ada kenaikan tarif cukai tahun 2022 nanti, terutama bagi sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) maupun pertanian tembakau.

Hal lantaran di masa pandemi, menjaga kestabilan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja bisa jadi salah satu cara untuk mempertahankan perekonomian. Namun, kenaikan CHT jelas akan memberi dampak signifikan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Laporkan Realisasi Anggaran PEN Capai 50,7 Persen dari Rp744 Triliun

Kenaikan tarif cukai berpotensi menyebabkan adanya pengurangan tenaga kerja dan serapan tembakau.

Sebagai contoh, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia mencatat, ada pengurangan 5.000 pekerja pabrik rokok sejak tahun lalu. Padahal lebih dari 50% pekerja industri hasil tembakau ada di Jawa Timur. 

 “Dari data yang ada, IHT di Jawa Timur, khususnya untuk skala kecil dari tahun ke tahun memang terjadi penurunan apalagi saat pandemi. Sehingga muncul pengangguran dan turunnya kesejahteraan petani tembakau, karena mereka ini memasok tembakau untuk pabrik kecil,” ungkap Kepala Dinas Perindustriagn dan Perdagangan Jawa Timur, Drajat Irawan.

Menurut dia, saat ini setidaknya ada 90 ribu lebih pekerja tembakau di Jawa Timur. Kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan negara via CHT, yang merupakan terbesar di Indonesia.

Pada 2020 lalu, Jawa Timur menyumbang Rp101,9 triliun cukai, atau setara 59,38% total penerimaan cukai nasional yang menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi yang paling rentan terhadap dampak ekonomi bila IHT terganggu.

Baca Juga: Miliarder Mike Bloomberg Dilaporkan DPR Filipina Soal Tembakau

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Ubaidillah Umar Sholeh. Menurutnya, kenaikan tarif CHT hanya akan merugikan petani tembakau, khususnya yang berada di Jatim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI