Anak-anak Sudah Boleh Masuk Mall, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Selasa, 21 September 2021 | 07:47 WIB
Anak-anak Sudah Boleh Masuk Mall, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Sejumlah petugas memeriksa dokumen serta pengecekan suhu tubuh di Aeon Mall BSD City, Tangerang, Jumat 20 Agustus 2021. [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali memperlonggar aturan dalam perpanjangan Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam pelonggaran itu, pemerintah membolehkan anak 12 tahun ke bawah untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mall.

Namun, sebelum berkunjung ke mall, para orang tua anak terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyebut, salah satu persyaratannya yaitu para anak harus didampingi oleh orang dewasa untuk bisa memasuki ke mall.

"Orang dewasa yang lolos skrining protokol Wajib Vaksinasi dan Protokol Kesehatan serta harus terus menerus dalam pengawasan pendamping selama berada di dalam Pusat Perbelanjaan," ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Hore Anak-anak Sudah Boleh Masuk Mall, Ekonomi Siap Bangkit

Alphonzus mengungkapkan, pelonggaran ini bisa meningkatkan kunjungan ke mall yang berimbas kembali pulihnya kegiatan ekonomi di dalam mall.

"Pelonggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan paling tidak sebesar 10%," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah akan melakukan uji coba memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk mall.

Uji coba ini kata Luhut bakal digelar di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surabaya.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen di kota-kota level 3 dan level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat presiden, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Pakar Keamanan: Batasi Akses Lokasi PeduliLindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI