SYL mengungkapkan, penandatanganan MoU ini diharapkan akan semakin memperkuat peran leadership Indonesia dalam kerangka KSST di sektor pertanian dan meningkatkan kontribusi Indonesia terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs 2030).
Posisi Indonesia sebagai “pemain neteral” menjadi nilai tambah dalam menjalin kerja sama dengan berbagai negara selatan lainnya. Peningkatan peran aktif Indonesia di KSST ini sangat penting untuk memberikan manfaat dalam pembangunan baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun politik.
Sebagai informasi, KSST merupakan kerja sama antarnegara-negara berkembang sebagai sarana untuk saling berbagi pengalaman dan mencari solusi atas tantangan bersama di bidang pembangunan. Konfigurasi skema KSST sendiri terdiri dari beberapa bagian yakni negara selatan (sebutan lain untuk negara sedang berkembang) penerima bantuan, negara selatan pemberi bantuan (donor), serta negara maju dan institusi multilateral sebagai pendonor dan pendukung.
Sejak tahun 1980-an, Indonesia mulai beralih menjadi negara donor dan terus berkomitmen untuk memperkuat KSST.