Diklaim Sasar Kalangan Atas, Peneliti: PPN Sembako Berdampak Pada Masyarakat Bawah

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 September 2021 | 07:41 WIB
Diklaim Sasar Kalangan Atas, Peneliti: PPN Sembako Berdampak Pada Masyarakat Bawah
Penampakan Pasar Induk Pasar Minggu, Jaksel di tengah wacana Sembako dikenakan pajak. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana Pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako terus mendapatkan kritik dari pakar.

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF (Institute for Developments of Economics and Finance) Riza Annisa Purnama menyebut, PPN Sembako justru berpotensi meningkatkan angka kemiskinan Indonesia. Pasalnya, PPN sembako dapat berdampak pada peningkatan harga barang-barang.

“Batas garis kemiskinan dapat terkerek naik jika tidak dilakukan dengan hati-hati,” kata Riza, beberapa saat lalu.

Meski Pemerintah mengklaim PPN sembako menyasar golongan menengah ke atas, menurut Riza, implementasi dari kebijakan ini justru berdampak pada golongan menengah ke bawah.

Baca Juga: Alvin Lie Soroti Polisi Jatuhkan Pengendara di Semarang, Ini Tanggapan Polda Jateng

"Terlebih, penentuan batasan jenis barang kena pajak yang diatur oleh pemerintah terbilang masih kabur," kata Riza.

Dengan demikian, hal ini justru berpotensi membuat sembako yang tak termasuk dalam kategori juga ikut meningkat harga jualnya.

"Peningkatan PPN pada barang kebutuhan pokok perlu dipertimbangkan, karena memengaruhi inflasi, votile food, batas garis kemiskinan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula oleh Dalam  Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF Rusli Abdullah, ada sejumlah jenis bahan pokok yang berpotensi masuk ke dalam kategori objek pajak PPN sembako.

Hal itu ia simpulkan dari pasal 44E Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang menghapus sejumlah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dari pengecualian PPN.

Baca Juga: Simak Baik-Baik! Cara Bayar Pajak Online Kendaraan

“Ini menunjukkan bahwa barang-barang yang dijual di pasar tradisional dan abang-abang gerobak akan kena PPN kalau klausul di huruf ini dihapuskan. Sampai saat ini, belum ada penjelasan [lebih rinci] mengenai kebutuhan pokok tersebut dari pemerintah,” ungkap Rusli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI