Suara.com - PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan tidak menginginkan adanya aturan yang mengizinkan jabatan presiden menjadi tiga periode. Selain itu PDIP juga menolak penambahan masa kedudukan kepala negara lebih dari sepuluh tahun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, usulan amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 yang dilakukan pihaknya hanya menekankan soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurutnya, PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo tidak menginginkan jabatan kepala negara ditambah masanya atau bisa diduduki tiga periode.
"PDI Perjuangan sejak awal taat pada konstitusi dan Pak Jokowi sudah menegaskan berulang kali. Karena ketika Bapak Jokowi dilantik sebagai presiden, salah satu sumpahnya di Jabatan itu menegaskan untuk taat kepada perintah konstitusi dan menjalankan konstitusi dengan Undang-undang dengan selurus-lurusnya. Sehingga tidak ada gagasan dari PDI Perjuangan tentang jabatan presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: Berusaha Jujur Membuka Penghasilan Menjadi DPR RI, Krisdayanti Malah Dianggap Bikin Gaduh
Hasto mengklaim, Jokowi merupakan sosok pemimpin yang merakyat, mampu bekerja dengan baik, berprestasi, dan visioner. Namun, pekerjaan rumah PDIP bukan mengenai sosok, melainkan melanjutkan estafet pembangunan yang sudah ditinggalkan oleh Jokowi.
Ia mengatakan, PDIP ingin meletakkan pembangunan yang dilakukan era Presiden Jokowi bisa menjadi haluan negara.
"Kita punya jejak sejarah pada abad ketujuh, yaitu pembangunan Candi Borobudur. Itu dibangun seratus tahun. Kami pun menginginkan pembangunan negara berkelanjutan. Kalau dulu bisa, mengapa sekarang tidak bisa. Sekarang karena kita tidak punya haluan, maka ganti kepemimpinan, berganti juga kebijakannya," tandasnya.
Tolak 3 Periode
Sebelumnya, Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan kembali kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menolak wacana penambahan masa jabatan presiden. Jokowi disebutkannya menghargai konstitusi UUD 1945 serta amanah reformasi 1988.
Baca Juga: Krisdayanti Beberkan Rincian Gaji DPR, Ternyata Ada Jatah Untuk Rakyat
Ini disampaikan Fadjroel karena isu amandemen UUD 1945 kembali mencuat di tengah-tengah masyarakat. Bersamaan dengan itu, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode pun turut dibicarakan.
Fadjroel lantas kembali mengulang pernyataan Jokowi pada 15 Maret 2021 kalau dirinya tidak memiliki niat dan tidak berminat untuk menjadi kepala negara selama 3 periode. Justru Jokowi mengajak kepada seluruh pihak untuk menjaga amanah konstitusi UUD 1945 kalau presiden dan wakil presiden itu hanya menjabat selama 2 periode.
"Ini adalah sikap politik presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden 3 periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," kata Fadjroel dalam sebuah video yang dikutip Suara.com, Sabtu (11/9/2021).
Presiden Jokowi kata Fadjroel, memahami kalau amandemen UUD 1945 itu menjadi kewenangan MPR RI sepenuhnya.
Selain itu mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga menunjukkan kesetiaannya kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1988.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama disebutkan kalau presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.
"Pasal 7 UUD 1945 amandemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama."