Buang Limbah Alkohol ke Bengawan Solo, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 18 September 2021 | 05:42 WIB
Buang Limbah Alkohol ke Bengawan Solo, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Aliran Sungai Bengawan Solo. (Dokumen: Kementerian PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka pembuang limbah industri alkohol ke Sungai Bengawan Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan, kedua tersangka merupakan orang yang bertugas membuang limbah di salah satu industri rumahan alkohol di Kecamatan Polokarto.

Dua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing J (36) dan H (40), warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Menurut dia, tersangka menggunakan mobil sebagai sarana untuk mengangkut limbah alkohol yang akan dibuang.

Baca Juga: Duh! Jadi Masalah Tahunan, Ini Alasan Pelaku yang Buang Limbah Ciu ke Sungai Bengawan Solo

"Tersangka menyedot limbah dengan menggunakan mesin pompa diesel, diangkut menggunakan mobil," katanya ditulis Sabtu (18/9/2021).

Dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter juga diamankan dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk membangun instalasi pengelolaan air limbah di wilayah Polokarto untuk mengakomodasi sisa hasil pengolahan industri rumahan alkohol. (Antara)

Baca Juga: Pencemaran Limbah Ciu Sungai Bengawan Solo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI