Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 18 September 2021 | 05:34 WIB
Anies Didesak Cabut Sergub Larangan Iklan Rokok di Gerai Ritel
Petugas Unit Pelayanan Pajak (UPP) Tanah Abang dibantu Satpol PP melakukan pembongkaran papan reklame iklan rokok di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok ditentang banyak pihak. Beleid yang melandasi aksi penindakan Satpol PP menutup pajangan bungkus rokok di minimarket dan supermarket belakangan ini dinilai mematikan dunia usaha sekaligus cacat hukum. Sejumlah elemen masyarakat sontak menuntut untuk mencabut Sergub.

Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menyebut Sergub ini berlebihan dan mengganggu iklim usaha. Apalagi dengan adanya penindakan dari Satpol PP ke gerai-gerai minimarket dan supermarket. Alasannya, baik dari regulasi terhadap rokok maupun peredaran penjualannya sudah diatur sangat ketat.

“Berdagang di Indonesia itu penuh tantangan, kami selama ini sedikit dibantu tapi banyak diganggu, tapi pemerintah berharap adanya pertumbuhan saat ini karena pandemi. Kami sebagai ritel butuh kepastian usaha,” kata Tutum ditulis Sabtu (18/9/2021).

Saat ini, industri ritel nasional tengah memikul banyak tekanan sebagai imbas dari pandemi COVID-19. Jangankan bertumbuh, dunia usaha kini masih berjuang untuk bertahan.

Sergub ini dinilai menambah beban bagi sektor ritel yang masih jauh dari kata pulih. Seharusnya, dibutuhkan dukungan dari pemerintah. Alih-alih, Sergub ini justru semakin menghimpit dunia usaha.

Tutum menilai kebijakan ini malah bisa menjadi bumerang buat iklim usaha dan investasi. Padahal, saat ini Presiden Joko Widodo sedang berupaya mendongkrak investasi nasional dan mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Misalnya dengan menerbitkan UU Cipta Kerja tahun lalu untuk mengatasi disharmonisasi regulasi seperti ini.

Menurut Tutum, ketentuan Sergub tersebut juga bertentangan dengan regulasi yang berada diatasnya yaitu PP 109 tahun 2012.

“Kami menjual produk legal, dan semua sudah ada aturannya. Produk tembakau ini ada Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 yang menjelaskan bahwa rokok adalah produk yang legal dan tidak dilarang,” ungkapnya dalam Webinar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Peredaran 5.752 Ekstasi dan 9,26 Kg Tembakau Gorila

Ia juga memastikan seluruh operasi ritel dalam memasarkan produk tembakau memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ada. Misalnya tidak menjual di area ibadah, sekolah, maupun kawasan yang dilarang aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI