Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah, Pakar: Sembako Malah Kena Pajak

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 17 September 2021 | 10:58 WIB
Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah, Pakar: Sembako Malah Kena Pajak
Ilustrasi jual beli mobil bekas (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor kini resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga akhir tahun 2021.

“Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspons positif oleh masyarakat serta dunia usaha,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (17/9/2021).

Perpanjangan insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 kini diperpanjang menjadi hingga Desember 2021 dengan melalui PMK 120/PMK 010/2021.

Padahal, kebijakan ini sebelumnya memancing kritikan karena dianggap tidak mencerminkan keadilan. Terlebih, PPnBM dirilis saat isu pajak sembako yang hingga kini masih jadi perdebatan.

"Ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Karena justru orang menengah ke bawahnya yang sebagian income-nya habis untuk dikonsumsi harus membayar PPN juga," kata Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto beberapa saat lalu.

Hal serupa juga disampaikan Peneliti dari TAX Centre FAI Universitas Indonesia, Titi Muswati Putranti yang mengatakan, sharusnya pemerintah mengenakan PPN pada barang mewah seperti kendaraan mobil yang masih menggunakan BBM.

"Maka dampaknya akan dapat untuk mengendalikan konsumsi BBM agar dapat mengurangi polusi/emisi CO2," kata Titi dikutip dari BBC--jaringan Suara.com.

Untuk diketahui, insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Kemudian PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc serta PPnBM DTP 25 persen bagi kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Baca Juga: Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Iklim Investasi yang Baik

Sementara, kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI