"Dengan adanya undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara," ujar Oscar.
Dasar hukum aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh negara El Salvador yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang.
Sama seperti di Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya bertindak sebagai komoditi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa.