Negara di Dunia Mulai Legalkan Kripto Jadi Mata Uang, Ternyata Efeknya Luar Biasa

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 16 September 2021 | 16:22 WIB
Negara di Dunia Mulai Legalkan Kripto Jadi Mata Uang, Ternyata Efeknya Luar Biasa
Ilustrasi Bitcoin (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - CEO Indodax Oscar Darmawan turut menyoroti pelegalan kripto sebagai mata uang seperti yang dilakukan oleh El Salvador dengan Bitcoin. Hal yang sama juga nampak segera dilakukan Honduras dan Guatemala.

Perwakilan dari bank sentral kedua negara tersebut memaparkan, mereka sedang mempelajari kemungkinan mata uang digital bisa diadopsi sebagai mata uang legal dan bisa dijadikan opsi pembayaran untuk masyarakat Honduras dan Guatemala selain mata uang fiat.

"Tidak cuma Honduras dan Guatemala sebenarnya, negara tetangganya, Kuba, Panama serta Paraguay pun sudah lebih dulu memiliki rencana untuk melegalkan kripto sebagai mata uang di negaranya. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar," ujar Oscar dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Ia berpendapat, sebagian besar warga Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat.

Baca Juga: Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan

Sementara, tiap kali berkirim uang, ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka," kata Oscar, dikutip via Antara.

Tidak hanya untuk negara Kuba, Panama, Paraguay, Honduras, dan Guatemala, rupanya apa yang dilakukan negara El Salvador ini juga sedikit banyak berimbas ke negara di benua lain.

Saat ini, sejumlah negara di Eropa juga merancang undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset kripto. Ukraina juga dikabarkan mengesahkan parlemen negara tersebut dalam pembacaan kedua pada 8 September 2021 lalu.

Sebanyak 276 anggota parlemen memberikan suara tanda setuju dan hanya 6 anggota parlemen saja yang tidak menyetujui untuk mendukung RUU tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Lagi, Incar Dana hingga Rp31,5 Triliun

Sebelum adanya RUU tersebut, Ukraina tidak memiliki undang-undang apapun yang mengatur mengenai jual beli aset kripto, sehingga posisi kripto di Ukraina kurang begitu jelas.

"Dengan adanya undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara," ujar Oscar.

Dasar hukum aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh negara El Salvador yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang.

Sama seperti di Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya bertindak sebagai komoditi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI