Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 16 September 2021 | 12:07 WIB
Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional
Seorang warga menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang telah diinstal pada gawai miliknya. [ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.

Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI