Ekspor Industri Pengolahan Capai USD11 Miliar, Kemudahan Izin Usaha Minta Dipermudah

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 16 September 2021 | 10:46 WIB
Ekspor Industri Pengolahan Capai USD11 Miliar, Kemudahan Izin Usaha Minta Dipermudah
Pekerja mengolah limbah kayu atau ranting pohon menjadi pelet kayu di Tempat Pengolahan Sampah Setempat (TPSS), Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di tengah masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kemenperin terus menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri.

“Kebijakan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi harus sejalan, yang artinya sama-sama menjadi prioritas,” ujar Agus.

Dalam kerangka pembangunan industri yang mandiri dan berdaulat, Kemenperin terus mendorong optimalisasi beberapa program, di antaranya program substitusi impor 35 persen tahun 2022, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan hilirisasi sumber daya alam.

Upaya mewujudkan industri yang maju dan berdaya saing juga dilakukan melalui empat program. Pertama, program Making Indonesia 4.0. Kedua, program industri hijau dan industri biru. Ketiga, program stimulus produksi dan daya beli. Keempat, implementasi non-tarrif barrier.

“Kemudian kebijakan atau program yang mengarah pada upaya mewujudkan industri yang berkeadilan dan inklusif di antaranya adalah implementasi harga gas bumi tertentu. Selain itu, program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) serta Bangga Buatan Indonesia (BBI), pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa, serta program industri halal,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI