Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penetrasi industri asuransi terus meningkat selama Pandemi Covid-19. Hingga Juli 2021, tingkat penetrasi asuransi mencapai 3,11 persen. Angka ini meningkat dibandingkan akhir tahun 2020 yang mencapai 2,92 persen.
Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK Kristianto Andi Handoko mencatat, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan semakin meningkat selama pandemi.
Menurutnya, distribusi premi asuransi umum dan jiwa secara digital terus mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan bulan Mei dan Juni 2021.
OJK juga mencatat total premi asuransi umum dan jiwa yang didistribusikan melalui digital (insurtech) sudah mencapai Rp 6,0 triliun per Juli 2021. Angka ini terhitung menyumbang porsi sebesar 3,94 persen terhadap total premi asuransi umum dan jiwa nasional.
Baca Juga: Asuransi Astra Berikan Apresiasi Kepada 2.500 Relawan Nakes Satgas COVID-19
"Saya rasa ini (insurtech) akan meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan dan tentunya teman-teman di industri harus semakin memperbaiki terutama dari sisi teknologi informasi," ujar Andy dalam webinar Infobank, Rabu (15/9/2021).
Dalam kesempatannya, Direktur Allianz Life Indonesia, Bianto Surodjo menyatakan, jika ingin melakukan penjualan melalui platform digital, maka perusahaan asuransi harus terlebih dahulu memulai dengan produk yang relatif lebih sederhana.
"Kalau bicara tentang produk retail memang sedikit berbeda dari general insurance. Di Allianz, kami memanfaatkan platform digital yang populer di pasaran, baik platform Allianz sendiri, maupun platform asuransi seperti PasarPolis, platform e-commerce seperti bukalapak, dan platform ride-hailing seperti Gojek," katanya.
Selain melakukan kolaborasi dengan pelaku usaha digital, selama ini Allianz juga menjangkau nasabah dengan produk-produk inovatif.
"Bukan hanya channel-nya, produk juga penting. Misalnya untuk driver GoJek, kita luncurkan asuransi kesehatan dengan premi Rp 2.300 per hari. Ini sangat sesuai dengan income para driver tersebut. Melalui kerja sama tersebut, akses terhadap customer akan lebih luas dengan waktu yang lebih singkat," ujarnya.
Baca Juga: OJK Izinkan Produk Asuransi Unit-Linked, Ternyata Ini Alasannya