Suara.com - Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok bakal memberikan dampak negatif yang luas.
Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenaikan tarif cukai justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menjelaskan dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi, utamanya akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi per tahunnya. Apalagi sejak tahun lalu pandemi makin memperburuk situasi industri.
"Selama sembilan tahun terakhir, kami terus mengalami penurunan yang cukup signifikan karena setiap tahun kami dibebankan kenaikan tarif cukai, dimana beban cukai itu sudah berada di atas angka ekonomis. Apalagi pada 2020 ada kenaikan harga eceran menjadi 35%, ditambah dengan pandemi guncangannya makin tinggi," Henry dalam sebuah diskusi online yang ditulis, Rabu (15/9/20210.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani dan Pekerja Makin Terpojok
Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis.
Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.
"Perkiraan kami, rokok ilegal akan mengisi pasar rokok di Indonesia. Sehingga kami berharap pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai, biarkan tahun depan tarifnya sama dengan tahun ini. Karena kalau cukai naik ini, perokok tidak akan berhenti merokok, mereka akan cari produk yang lebih murah atau ilegal," tutur Henry.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menambahkan tekanan-tekanan yang ada tersebut tak hanya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), melainkan juga berpotensi menggangu ekonomi nasional. Sebab IHT punya kontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia.
"Peran IHT dalam perekonomian nasional sangat penting sekali. Kemudian, kontribusinya terhadap APBN juga sangat besar 7-8% itu dari cukai rokok. Makanya kalau kita bicara tentang tulang punggung penerimaan negara, IHT harus dimasukkan dalam konsep wawasan ketahanan eknomi nasional, kedaulatan, dan kemandirian kita sebagai bangsa," tutur Misbakhun.
Baca Juga: Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandar Lampung Cegah Kerugian Negara Rp 1,48 M
Misbakhun juga menambahkan bahwa IHT merupakan industri dengan ekosistem dari hulu sampai hilir yang saling terkait.
Mulai dari petani, pedagang tembakau dari yang basah sampai kering, pekerja pabrik, hingga pedagang kaki lima, pabrikan hingga investor. Semua lini tersebut memberikan sumbangsih, dan akan terdampak atas kebijakan cukai.
"Saya melihat soal target dan capaian cukai ini makin tidak rasional. Setiap tahun selalu dibebankan kepada IHT, tapi sama sekali tidak ada relaksasi ataupun pembinaan kepada petani," pungkasnya.