Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 15 September 2021.
"Kami, menghimbau agar nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Sebut 72 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2022. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dilakukan oleh LPS.
Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara.
Baca Juga: OJK Izinkan Produk Asuransi Unit-Linked, Ternyata Ini Alasannya
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dengan menghubungi Tim Likuidasi.