Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana untuk menerapkan tarif pajak karbon, hal tersebut tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Namun kebijakan ini dinilai kurang tepat karena kebijakan ini ditakutkan akan menghambat proses pemulihan ekonomi yang saat ini sedang terjadi pasca Covid-19.
"Pemulihan ekonomi pasca-Covid-19 memerlukan waktu lama sampai pulih. Jadi kalau ekonomi baru mau pulih lalu dihajar dengan pajak pemulihannya bisa terhambat," kata Fabby Tumiwa, Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) ditulis, Rabu (15/9/2021).
Pajak karbon akan dikenakan kepada produsen atau menyasar sisi produksi. Kebijakan ini memiliki konsekuensi berupa meningkatnya ongkos produksi sejumlah produk manufaktur.
Baca Juga: 7 Agenda Penting Indonesia di Forum Presidensi G20, Covid-19 Masih Jadi Bahasan
Sejalan dengan itu, maka produsen akan membebankan pajak tersebut kepada konsumen dengan mengerek harga jual barang. Artinya, masyarakat menjadi pihak terakhir yang harus menanggung beban pajak karbon tersebut.
Menurut Fabby, kebijakan ini juga berpotensi menghambat ekspansi bisnis pelaku usaha di dalam negeri karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih mahal. Dengan kata lain, pajak karbon berisiko memangkas realisasi penanaman modal terutama yang berasal dari dalam negeri.
"Harus dipikirkan dampak dari kebijakan ini kepada industri-industri tertentu, karena industri yang terkena harus mempersiapkan diri," kata Fabby.
BKPM mencatat, pada Semester I/2021 total investasi di Indonesia mencapai Rp442,7 triliun. Jumlah itu mencakup 49,2 persen dari target perolehan investasi pada tahun ini sebesar Rp900 triliun.
Adapun realisasi penanaman modal dalam negeri pada semester I/2021 tercatat mencapai Rp234 triliun, sedangkan pada 2020 perolehan PMDN tercatat sebesar Rp413 triliun.
Baca Juga: Presidensi G20, Sri Mulyani Mau Bawa Isu Strategis Perpajakan
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menilai pajak karbon berpotensi menimbulkan 'the poor will be suffering', yakni masyarakat yang lemah atau miskin akan lebih menderita.
Potensi terjadinya hal tersebut menurutnya akan terjadi di sektor pertanian, di mana mayoritas petani di Indonesia banyak menggunakan pupuk yang mengandung emisi karbon.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021) Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan wacana pengenaan tarif pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
"Tarifnya Rp 75 per kilogram CO2e ekuivalen, pasal ini merupakan pasal baru,” kata Sri Mulyani.
Tujuan pengenaan tarif pajak karbon ini untuk mengurangi dampak perubahan iklim yang terjadi yang dihasilkan dari pencemaran karbon dioksida, hal ini juga sejalan dengan target Indonesia untuk bisa mengurangi emisi karbon 1,02 miliar ton pada 2030.
"Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan internasional pada 2030 ditangani ancaman perubahan iklim,” katanya.
Meski begitu Sri Mulyani memastikan implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, apalagi ditengah pandemi Covid-19.
"Pajak karbon akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon dan akan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim," katanya.