Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Kementan Resmikan Lumbung Pangan Masyarakat di Karawang

Selasa, 14 September 2021 | 19:22 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Kementan Resmikan Lumbung Pangan Masyarakat di Karawang
Plt Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy. (Dok: Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembangunan LPM merupakan amanah dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pada pasal 33 ayat 1 disebutkan jika masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat dan ayat 2 pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.

Salah satu indikator ketahanan pangan adalah tersedianya cadangan pangan yang memadai sepanjang waktu. Karena itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan penguatan cadangan pangan dan sistem logistik pangan sebagai salah satu cara bertindak yang menjadi strategi ketahanan pangan di masa pandemi.

Sesuai UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dalam pasal 23 bahwa untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan kebijakan Cadangan Pangan Nasional. Cadangan Pangan Nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa) dan Cadangan Pangan Masyarakat.

Kegiatan penguatan cadangan pangan masyarakat yang bertahan dan mengakar di masyarakat melalui aktivitas Lumbung Pangan Masyarakat.

Dalam hal ini, BKP Kementan telah melakukan Penguatan Lumbung Pangan Masyarakat untuk memperkuat cadangan pangan masyarakat dan sebagai langkah antisipasi terjadinya kerawanan pangan akibat gangguan produksi, bencana alam dan non alam serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sejak tahun 2009 hingga 2021, telah dibangun sebanyak 4.373 LPM melalui DAK Fisik Bidang Pertanian yang tersebar di 426 kabupaten/kota pada 33 provinsi. Pembangunan lumbung disertai sarana pendukung berupa lantai jemur, RMU dan rumah RMU.

Pada tahun 2021, pembangunan LPM dan sarana pendukung melalui DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian dialokasikan sebanyak 380 unit LPM pada wilayah sentra produksi padi dan rentan rawan pangan yang tersebar di 178 kabupaten pada 27 provinsi.

"Nah, melalui upaya LPM ini, diharapkan ketahanan pangan masyarakat dan nasional akan semakin kokoh," pungkas Sarwo Edhy.

Baca Juga: Alat dan Mesin Pertanian Dinilai Efektif Tingkatkan Produktivitas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI