Suara.com - Membayar pajak kendaraan kini tak perlu lagi datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Era digital membuat pembayaran pajak motor maupun mobil bertransformasi ke dalam sistem digital.
Anda bisa membayar pajak kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua secara online. Berikut cara bayar pajak motor mobil online seperti dilansir dari e-samsat.id.
1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas melalui playstore atau appstore
2. Setelah aplikasi terinstal di smartphone, klik mulai pendaftaran
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Perhatikan pula kelengkapan dokumen untuk isian tersebut.
4. Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum klik lanjutkan
5. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Pemohon akan mendapatkan kode bayar lewat aplikasi yang berlaku selama dua jam.
7. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
Baca Juga: 894 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak Rp553 Juta Padahal Ada Anggaran Tahunan
8. Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK. Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi melalui call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.