Suara.com - Pemerintah RI memperketat jalur masuk para turis asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini untuk mencegah masuknya varian Covid-19 baru yang dibawa orang asing ke dalam negeri.
Salah satunya, dengan menetapkan dua Bandara Internasional yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
"Pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan. Jadi pengawasan dari udara, masuk hanya melalui Cengkareng (Soetta) dan Manado," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang ditulis, Selasa (14/9/2021).
Selain pengetatan jalur masuk, Luhut juga memperketat persyaratan bagi orang asing yang ingin ke Indonesia di mana harus wajib vaksinasi.
Baca Juga: Menko Luhut Beber Tiga Kunci Hidup Bersama Virus Corona
"Pengetatan perjalanan dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari," kata Luhut.
Sementara, tambah Luhut, Bandara Ngurah Rai, Bali masih belum diperbolehkan untuk mengoperasikan penerbangan internasional, meskipun Bali kini sudah turun status ke level 3.
"Bali kami pertimbangkan untuk bisa jalan, kami akan lihat satu dua minggu ke depan," pungkas Luhut.