Suara.com - BPJS Kesehatan kembali menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang talasemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit (RS). Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.
“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan talasemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelas Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.
Lily mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada September 2021 di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang talasemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit.
Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.
Baca Juga: Bayar JKN - KIS Tanpa Ribet, Krisna Pilih Pakai Autodebit
Setiap tahunnya, BPJS Kesehatan menjamin kurang lebih 165.000 kasus talasemia mayor dan hemofilia, dengan biaya per tahun sekitar Rp900 miliar. Menurut Lily, kehadiran Program JKN-KIS berdampak besar bagi jaminan pembiayaan kesehatan para penderita talasemia mayor dan hemofilia.
Para penyandang talasemia mayor dan hemofilia bergantung seumur hidup pada transfusi darah, obat anti hemofilia, dan obat kelasi besi. Apabila mereka tidak mendapatkan perawatan tersebut, kondisi kesehatannya bisa memburuk dan bahkan berujung pada kematian.
“Talasemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatannya tidaklah murah. Bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang talasemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar. Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Lily.