Suara.com - Pemerintah menyatakan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah bertujuan untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, hubungan keuangan antara pusat dan daerah dilaksanakan berlandaskan pada empat pilar utama.
Pertama, mengembangkan hubungan keuangan dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horisontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah.
"Hal ini antara lain dilakukan dengan melakukan reformulasi DAU dengan presisi berdasarkan ukuran kebutuhan pelayanan dasar yang lebih baik, DAK yang difokuskan untuk pencapaian prioritas nasional di daerah tersebut, dan perluasan skema pembiayaan utang daerah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Birokrasi Penting untuk Ciptakan Efisiensi Ekonomi
Kedua, harmonisasi kebijakan fiskal untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal, antara lain melalui kebijakan sinergi fiskal pusat dan daerah.
“Ini terasa sekali pada saat kita menghadapi pandemi, di mana sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah itu sangat-sangat dibutuhkan karena waktu kita menghadapi Covid ini tidak lagi pilih-pilih dan dampaknya itu bisa pusat-daerah, daerah-pusat itu terus ping pong terus,” kata dia.
Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah.
"Jadi yang perbaiki itu tata kelolanya, bukan diambil lagi kewenangannya," katanya.
Keempat, mengembangkan sistem pajak daerah dan retribusi daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
Baca Juga: Bahas Reformasi di Hadapan DPR, Menkeu Singgung Wajib Pajak Sektor Jasa
Jika diibaratkan dengan sebuah bangunan, maka alat HKPD bersama dengan skema pendanaan yang bersumber dari kementerian/lembaga maupun melalui skema sinergi pendanaan menjadi pilar dari bangunan tersebut.
“Pilar tersebut disambungkan dengan sebuah mekanisme sinergi, dalam hal ini adalah sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. asas yang memperkokoh tegaknya pilar-pilar tersebut adalah akuntabilitas berorientasi pada hasil, efisiensi, equality, certainty, dan universalitas,” katanya.
Untuk melengkapi bangunan HKPD tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan perlunya dukungan sistem informasi dan evaluasi keuangan pusat daerah yang terintegrasi dan selaras, adanya mekanisme pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas.