Aturan Minyak Sawit Uni Eropa Plin-plan, WTO Diprediksi Kebanjiran Gugatan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 September 2021 | 13:46 WIB
Aturan Minyak Sawit Uni Eropa Plin-plan, WTO Diprediksi Kebanjiran Gugatan
Dokumen-Pekerja sedang mengumpulkan TBS sawit yang baru dipanenkan [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Uni Eropa terkait aturan minyak sawit membuat sejumlah negara penghasil sawit, termasuk Indonesia gerah. Dampaknya, Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) diperkirakan bakal sibuk menerima gugatan.

"Mungkin tahun depan akan banyak perkara perdagangan disidangkan oleh WTO. UE sepertinya bakal panen gugatan dari banyak negara, termasuk dari para produsen sawit seperti kita," kata Dubes RI untuk Kerajaan Belgia, Keharyapatihan Luksemburg dan Uni Eropa, Andri Hadi.

Andri menjelaskan, salah satu aturan yang dianggap mengganjal industri sawit adalah yang dijelaskan dalam European Union Climate Law (EUCL) yang telah diadopsi oleh Dewan Eropa dan Parlemen Eropa pada 21 April 2021.  

 Kebijakan tersebut didasari niat untuk menciptakan target reduksi emisi hingga 55 persen pada 2030 dan net zero emission pada 2050.

Baca Juga: Sedang Dipersiapkan, Dalam Waktu Dekat Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Polisi

Menurutnya, target Uni Eropa itu akan berdampak pada ekspor minyak sawit Indonesia ke Eropa. Tantangan tersebut dinilai cukup berat mengingat 27 negara anggotanya sangat patuh terhadap kebijakan parlemen Uni Eropa.

Terlebih, menurut Andri, saat ini China, India, bahkan Amerika juga diperkirakan akan membawa persoalan European Green Deal ke meja WTO.

"Target ini sangat ambisius sekali. Karena itu, semua sektor akan terkena dampak European Green Deal, termasuk sawit," kata dia, dikutip via Warta Ekonomi.

Meski menekan minyak sawit, Uni Eropa ternyata malah mewajibkan negara anggota untuk menggunakan transportasi bertenaga biodiesel.

Tidak ada larangan jika biodiesel tersebut diperoleh dari minyak nabati apapun, baik kacang kedelai, sawit, dan lainnya.

Baca Juga: Ekspor Sumbar Naik 14,19 Persen Pada Juli 2021

"Uni Eropa hanya mensyaratkan bahwa minyak nabati untuk biodiesel bukan dari hasil deforestasi. Sepertinya, syarat itu juga sebenarnya untuk membidik sawit yang selalu dikaitkan Uni Eropa dengan deforestasi," pungkasnya.

Andri sendiri meragukan kemurnian niat European Green Deal yang digembar-gemborkan karena terselip niat memproteksi produk minyak nabati mereka yang kalah bersaing dengan minyak sawit.

Perlu diketahui, Uni Eropa telah berulang kali menghadapi gugatan negara-negara produsen sawit dunia, terutama Indonesia dan Malaysia.

Tercatat pada 19 Desember 2019, Indonesia mengajukan gugatan ke WTO terkait kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa. Dua kebijakan Uni Eropa tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.

Kemudian tahun 2020, Indonesia kembali menggugat Uni Eropa di WTO terkait black campaign dan pengenaan tarif terhadap minyak sawit yang lebih tinggi dibanding minyak nabati lainnya. Gugatan-gugatan tersebut masih diproses di WTO.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI