Suara.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu siang (11/9/2021).
Kunjungan dilakukan dalam rangka tindak lanjut fasilitasi penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Gili Trawangan Indah/GTI terkait pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan.
“Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," kata Bahlil dalam keterangan persnya, Minggu (12/9).
PT GTI (PMDN) telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 Ha yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 1995. Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK. Selain itu, PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil: Investor Jika Mau Dapat Insentif Wajib Gandeng Pengusaha Lokal
Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Satgas Percepatan Investasi ini mempunyai kewenangan untuk menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah.
“Permasalahan PT GTI ini menjadi salah satu prioritas permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Satgas Percepatan Investasi. Setelah melalui pertimbangan mendalam dan melihat fakta kondisi real di lapangan, serta bahwa ini merupakan hal penting terkait keberadaan dan demi kebaikan masyarakat di Gili. Rakyat harus diberikan rasa aman dan kepastian. Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya,” ujar Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa masyarakat di Gili tidak perlu ragu lagi karena Satgas Percepatan Investasi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi yang memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB mengakhiri Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan PT GTI Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 12 April 1995 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya serahkan langsung Surat Keputusan (SK) Satgas Percepatan Investasi ke Bapak Gubernur untuk melakukan tindakan. Jadi bapak dan ibu semua tidak perlu ragu lagi. Kami ingin membela rakyat demi kepentingan bangsa. Ini adalah SK Satgas pertama yang dikeluarkan terkait kasus sengketa lahan dan diputuskan berdasarkan kolektif kolegial. Keputusan Satgas bersifat final,” tuturnya.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Investasi dan Satgas Percepatan Investasi yang telah membantu permasalahan investasi sektor pariwisata di Gili ini.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pabrik Baterai Mobil Listrik di Bekasi Digelar 15 September
“Setelah melihat langsung kondisi di lapangan, nampaknya berat untuk kami melanjutkan kerja sama. Namun, sebagai daerah yang friendly to business community, kami juga tidak serta memutuskan kontrak jika ada sengketa," kata Zulkieflimansyah.
"Kami percaya Insha Allah permasalahan ini dapat tuntas dengan baik untuk kemaslahatan bersama. Mudah-mudahan ini merupakan langkah awal untuk membangun Gili kembali,” ucapnya.