Pengunjung Bertanda Hitam di Aplikasi PeduliLindungi Dilarang Masuk Mal

Minggu, 12 September 2021 | 11:20 WIB
Pengunjung Bertanda Hitam di Aplikasi PeduliLindungi Dilarang Masuk Mal
Pengunjung Bertanda Hitam di Aplikasi PeduliLindungi Dilarang Masuk Mal. Pengunjung Summarecon Mall Bekasi, Selasa (31/8/2021). [Suara.com/Aulia Ivanka Rahmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan orang yang berkeliaran di mal terdeteksi positif Covid-19. Bukti itu didapatkan dari hasil penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa ada ribuan orang positif Covid-19 yang terdeteksi melalui aplikasi PeduliLindungi ketika hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan, ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk Pusat Perbelanjaan.

"Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphozus Widjaja dalam keterangan persnya, Minggu (12/9/2021).

Alphonzus bilang dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam tersebut maka semakin menegaskan bahwa Pusat Perbelanjaan selalu memberlakukan dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten yang mana menjadikan Pusat Perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.

Baca Juga: Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL

Menurut di,a penanganan orang yang terpapar Covid- 19 harus sungguh mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena mereka seharusnya melakukan isolasi di tempat khusus dan pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak bebas berkeliaran di tempat-tempat umum sehingga tidak merepotkan dan tidak membahayakan masyarakat umum lainnya.

"Pusat Perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19 untuk memasuki Pusat Perbelanjaan," katanya.

Saat ini, kata dia Pusat Perbelanjaan berlakukan 2 ( dua ) lapis protokol Covid-19, tak hanya itu Pusat Perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Protokol Wajib Vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya," pungkasnya. 

Baca Juga: Awas, PeduliLindungia.com Situs Palsu! Yang Resmi Milik Satgas Covid-19 Pedulilindungi.id

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI