PKL dan Warung Bakal Dapat Bantuan COVID-19 Rp1,2 Triliun, Begini Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 12 September 2021 | 07:10 WIB
PKL dan Warung Bakal Dapat Bantuan COVID-19 Rp1,2 Triliun, Begini Syarat Lengkapnya
Salah satu Pusat Kuliner di Magelang. (Humas Pemkot Magelang)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali meluncurkan program bantuan tunai yang mencapai Rp1,2 triliun untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di wilayah PPKM level 4.

Bantuan tersebut akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung, dengan perkiraan tiap orang mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta. 

Bantuan ini diharapkan dapat membantu pengelolaan kas kas dan permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi COVID-19.

"Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu lalu.

Baca Juga: Jeritan Pedagang Warteg: Kami Butuh Bantuan, Bukan Waktu Tambahan Makan 60 Menit

Menkominfo juga mengatakan, penyaluran perdana bantuan tersebut dilakukan di Medan, Sumatra Utara. Penyaluran bantuan itu adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

"Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pengendalian pandemi. Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan usaha masyarakat," kata Menkominfo, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pemerintah memahami aturan PPKM level 4 sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha, khususnya segmen usaha kecil dan mikro.

Tidak sedikit pelaku usaha yang terpaksa tutup karena terdampak PPKM hingga berbagai langka dilakukan para pelaku usaha demi melanjutkan usaha.

Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka yang terdampak, sekaligus menjadi dukungan bagi kas ataupun modal usaha PKL dan warung agar berangsur pulih.

Baca Juga: Viral Cowok Pesan Kopi Diantar Lewat Selokan, Niat Estetik Berakhir Nyesek

"Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan pemilik warung yang paling terdampak PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup," ujarnya.

Menkominfo menambahkan, Presiden Jokowi telah memutuskan memberi kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan ini secara langsung kepada PKL dan pemilik warung.

Para PKL dan pemilik warung akan terlebih dahulu mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh Babinsa ataupun Babinkamtibmas.

Sebagai tanda bukti menerima bantuan, para pelaku usaha akan mengisi data seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto yang memadai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI