Isu Kenaikan Pajak, Pelaku Usaha Rokok Golongan Kecil: Jangan Samakan Dengan Pabrik Besar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 16:19 WIB
Isu Kenaikan Pajak, Pelaku Usaha Rokok Golongan Kecil: Jangan Samakan Dengan Pabrik Besar
Buruh pabrik rokok di Kudus tengah mengolah tembakau (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus mulai meningkatkan kapasitas produksinya, seiring adanya kelonggaran akses ke berbagai daerah dampak penurunan level PPKM.

"Jika sebelumnya hanya mampu memproduksi 50.000 hingga 100.000 batang per hari, kini sudah naik menjadi 150.000-an per harinya," kata pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno di Kudus, Jumat (10/9/2021).

Meski belum 100 persen, diakuinya, pemulihan ini disambut baik industri rokok karena aktivitas usahanya mulai pulih, setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19 karena untuk memasarkan produknya terkendala dengan penyekatan di berbagai daerah.

Terkait adanya isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tarif cukai rokok, ia mengatakan, saat ini dianggap kurang tepat karena industri itu belum pulih 100 persen.

Baca Juga: HPTL Diharapkan Mampu Tekan Prevalensi Perokok

Terlebih, tarif PPN tersebut tidak ada perbedaan dengan golongan pabrik rokok yang lebih tinggi.

Untuk itu, dia berharap, jika wacana tersebut benar, perlu dievaluasi karena kondisi usaha di sektor rokok juga belum pulih seperti sebelumnya.

"Kalaupun terpaksa ada kenaikan, cukup tarif pita cukainya saja. Yang lainnya jangan ikut-ikutan naik, tentu memberatkan karena di pasaran juga masih harus bersaing dengan rokok ilegal maupun produsen rokok dari kelas yang sama namun pemiliknya merupakan pabrik rokok besar," ujarnya.

Hal senada disampaikan Pemilik PR Kembang Arum Kudus Peter Muhammad Farouk, menurutnya rencana kenaikan PPN maupun tarif pita cukai rokok pada kondisi sekarang dinilai tidak tepat, karena masih masa pemulihan setelah terdampak pandemi.

Jika sampai terjadi kenaikan pita cukai rokok, maka keuntungan yang diperoleh berpotensi berkurang banyak karena untuk bisa bersaing di pasaran sulit menaikkan harga rokok secara signifikan.

Baca Juga: Tegaskan Penolakan Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Kirim Surat ke Jokowi

Selama masa pandemi, kata dia, produksi rokok di tempat usahanya juga menurun dari sebelumnya bisa mencapai empat rim, turun menjadi dua hingga tiga rim.

"Kalaupun ada kenaikan produksi, belum signifikan karena kelonggaran setelah ada pengetatan aturan masa pandemi juga belum lama berlangsung," ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia berharap kondisinya semakin membaik dan bisa normal seperti sebelumnya, sehingga semua sektor usaha bisa berjalan normal, termasuk sektor usaha rokok. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI