- Maksimal 35% dari kapasitas normal ruangan
- Tidak menerapkan makan di tempat dan hanya menggunakan hampers
Level 2
- Maksimal 50% dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk.
- 25% makan dine in dan/atau 50% menggunakan hampers
Level 1
- Maksimal 75% dari kapasitas normal ruangan
- 35% makan dine in dan/atau 75% menggunakan hampers
"Kami tidak berputus asa dan tidak mengenal lelah untuk berupaya ke semua pihak yang mau mendengarkan aspirasi kami. Kami yakin dengan perubahan Kebijaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan pemerintah di kehidupan kami dalam bermasyarakat dan bekerja, pasti akan memberikan kesempatan untuk Industri Pernikahan Indonesia yang kami cintai ini bangkit, dan bergerak maju," Isi surat tersebut.