Pengertian NPWP: Cara Membuat, Manfaat dan Syarat Lengkap

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 14:38 WIB
Pengertian NPWP: Cara Membuat, Manfaat dan Syarat Lengkap
Ilustrasi kartu NPWP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemajuan zaman semakin membuat kehidupan manusia. Salah satunya yakni memudahkan cara membayar pajak. Meski demikian, ada yang belum tahu cara membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Warga negara dikategorikan sebagai wajib pajak ketika dirinya bisa menerima dan atau memperoleh penghasilan melalui badan usaha tetap di Indonesia.

Setiap wajib pajak wajib mengantongi NPWP baik untuk perorangan atau lembaga. Berikut cara mudah membuat NPWP

Cara Membuat NPWP

Di bawah Ini akan dijelaskan cara membuat NPWP sesuai dengan kepentingannya, baik itu orang pribadi maupun lembaga seperti dilansir dari kemenkeu.go.id.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

2) fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Pemkot Medan Pasang Tapping Box di Lokasi Usaha Wajib Pajak

b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI