Satgas Kembali Kuasai Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Jum'at, 10 September 2021 | 13:43 WIB
Satgas Kembali Kuasai Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah
Ilustrasi hukum. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan aset tanah dan/atau bangunan eks (BLBI).

Kali ini, penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan di dua lahan, yakni Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Kamis (9/9/2021). Hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.

“Kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Setelah penguasaan ini, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resminya, Jumat (10/9/2021).

Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Manfaatkan Tanah Sitaan Kasus BLBI, Pemerintah Akan Bangun Lapas Baru

Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Sementara itu, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Menurut Tri Wahyuningsih, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia pada tahap selanjutnya.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dukung Pembentukan Satgas BLBI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI