Hukum Jual Beli Kripto di Futures Market Menurut Ulama

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 11:21 WIB
Hukum Jual Beli Kripto di Futures Market Menurut Ulama
Ilustrasi pembelian dengan Bitcoin (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Futures market atau pasar berjangka adalah tempat pertukaran komoditas (‘aradl) berupa aset derivatif yang berarti mekanisme yang berlaku berbeda jauh dengan apa yang terjadi di pasar modal (al-aswâq ra’sul mâliyyah). 

Lantas bagaimana hukum jual beli aset kripto menurut ulama, begini pendapat Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Muhammad Syamsudin.

Saat bertransaksi di pasar berjangka (futures market/al-aswâq al-istiqbâliyyah), akad yang berlaku menggunakan akad bai’ ‘urbun, yakni jual beli yang disertai uang muka. Aset kripto bukan satu-satunya yang ditransaksikan di pasar ini, melainkan kontrak yang sebelumnya pernah dilakukan oleh seseorang untuk memesan suatu aset kripto pada jangka waktu tertentu.

Saat jatuh tempo, namun aset tidak menuju harga yang dharapkan, maka pihak penjual memilih opsi (khiyârât) untuk mengalihkan tanggungannya kepada pihak lain, dengan niat “uang muka” (‘urbun) yang sudah diserahkannya tidak hangus.

Dijelaskan oleh ulama Hisamuddin Afanah,"Bai ‘urbun adalah jika ada seseorang menjual sesuatu, kemudian ia meminta dari pembeli sejumlah uang sebagai uang muka dengan tujuan dijadikan jaminan ikatan akad yang sudah dijalin oleh keduanya, dengan landasan bahwa jika pembeli memutuskan melanjutkan akad, maka uang muka tersebut dihitung sebagai harga, namun jika musytari membatalkan akad, maka uang muka tersebut milik penjual.” (Fiqhul Tâjiril Muslim, [Baitul Muqaddas, Maktabah ‘Ilmiyyah, cetakan pertama: 1426 H], halaman 89).

Untuk diketahui, ulama yang melarang akad ini adalah kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Syafiiyah. Dalam perspektif as-Syaukani (wafat 1250 H) ‘illat larangan bai’ urbun sebagai berikut,

"'Illat dilarangnya bai’ urbun adalah karena dalam transaksi urbun tersimpan adanya dua syarat yang fasid. Pertama, adalah syarat adanya harta yang harus diserahkan kepada penjual secara cuma-cuma khususnya jika terjadi pembatalan transaksi. Kedua, karena ada syarat pengembalian barang kepada penjual jika terjadi ketiadaan ridla pembeli.” (As-Syaukani, Nailul Authâr Syarhu Muntaqal Akhbâr, juz V, halaman 182).

Sementara, ahli Fiqih yang memperbolehkan transaksi ‘urbun adalah dari kalangan Hanabilah. ‘Illat kebolehan menurut kalangan ini adalah sebagai berikut:

“Sebagaimana maklum diketahui bahwa transaksi 'urbun dipergunakan di banyak transaksi niaga era modern saat ini adalah semata sebagai jaminan keterikatan antara penjual dan pembeli secara umum. Banyak peraturan/undang-undang baru yang disusun atas dasar akad tersebut dan memberlakukannya secara umum, dan bahkan menjadi landasan penetapan ganti rugi yang ditimbulkan oleh pihak lain karena alasan penundaan dan menunggu” (Afanah, Fiqhut Tâjir, juz I, halaman 89).

Baca Juga: Harga Bitcoin Menguat Signifikan, Efek Borongan Investor Amerika Serikat

Muhammad Syamsudin melalui NU Online memberi contoh, apabila seseorang membeli sebuah properti, dalam hal ini adalah kripto maka akan dilunasi pada waktu tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI