Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase, Ini Respon Kementerian BUMN

Jum'at, 10 September 2021 | 10:36 WIB
Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase, Ini Respon Kementerian BUMN
Ilustrasi: Pesawat Garuda Indonesia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut merespon terkait kekalahan Garuda Indonesia dari gugatan pengadilan arbitrase di London.

Dalam hal ini, Kementerian BUMN meminta Garuda untuk kembali mendalami putusan pengadilan tersebut.

"Kita sedang minta Garuda mempelajari kasus tersebut dan langkah apa yang dilakukan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Namun demikian, Arya memastikan kekalahan pengadilan arbitrase ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia.

Baca Juga: Garuda Indonesia Kalah Gugatan Arbitrase di Pengadilan London

"Jadi jalan terus dan kita minta mereka pelajari detil supaya tahu langkah terbaik nanti apa yang akan dilakukan," ucap dia.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali menghadapi masalah. Kali ini, maskapai pelat merah itu kalah dalam dalam kasus gugatan arbitrase penyewa pesawat atau lessor Helice dan Atterisashe terkait pembayaran utang sewa pesawat.

Kekalahan itu diketahui, berdasarkan informasi dari London Court of International Arbitration (LCIA) pada 6 September lalu.

Karena telah kalah dalam arbitrase tersebut, sehingga manajemen Garuda tetap harus membayarkan utang sewa pesawat ke lessor tersebut.

"LCIA menjatuhkan Putusan Arbitrase yang pada intinya Perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara Penggugat," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Presetio dalam keterbukaan informasi, Kamis (9/9/20210).

Baca Juga: Kementerian BUMN: Pasar Digital Jadi Solusi Tuntas Untuk Pelaku Usaha

Selanjutnya terhadap putusan tersebut, tutur Prasetio, perseroan tengah berkoordinasi dengan Lawyer yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Perusahaan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada 2020 silam di mana Helice mengajukan gugatan ke pengadilan Belanda untuk menyita jaminan atas dana di rekening Garuda di Amsterdam. Gugatan ini, dikabulkan oleh pengadilan Belanda.

Tak merasa puas, Helice kembali mengajukan gugatan hal yang ke pengadilan London, tetapi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan pengadilan London tidak berwenang memeriksa gugatan ini di mana kewenangan berada di LCIA.

Kemudian Helice bersama lessor lain mengajukan gugatan hal yang sama ke LCIA, dan akhirnya gugatan itu dikabulkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI