Suara.com - Seorang ppengusaha asal Singapura dipenjara selama tiga tiga tahun 10 bulan usai terbukti membiayai seorang pria Malaysia untuk bergabung bersama ISIS di Suriah.
Putusan yang dirilis pada Kamis (10/9/2021) kemarin menyatakan bahwa Mohamed Kazali Salleh (51) terbukti bersalah karena memberikan 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,6 juta kepada Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin yang tidak lain adalah anggota ISIS.
Dikutip dari CNA, Mohamed Kazali Salleh didakwa dua tuduhan terkait Undang-Undang Terorisme. Kasus ini jadi yang pertama kalinya di Singapura.
Sebelumnya diwartakan, Kazali yang mendirikan usahanya di Malaysia ditangkap oleh petugas Cabang Khusus Malaysia pada Desember 2018 dan dideportasi ke Singapura.
Baca Juga: Idap Kanker, Gelandang Malaysia Brendan Gan Ungkap Kondisinya Terkini
Ia kemudian diserahkan ke Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 7 Januari 2019 untuk diselidiki terkait kasus terorisme.
Belakangan diketahui, Kazali tidak hanya sekali memberikan uang untuk biaya teroris. Kazali diduga memberikan total RM1.500 (S$576) dan US$351,75 (S$450) selama tiga kali kepada Akel Zainal selama tahun 2013 hingga 2014.
"Dana tersebut diduga bertujuan untuk memfasilitasi aksi teroris di Suriah," kata MHA.
"Tindakan memberikan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapa pun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme (Penindasan Pembiayaan)," sambung MHA.
Baca Juga: Jatuh Bangun Hendri Saputra, Sempat Ditipu Rp 5 Miliar Hingga Jadi Pengusaha Sukses