Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 10 September 2021 | 08:21 WIB
Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?
Ilustrasi Tembakau.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dinilai akan menambah kesulitan di masyarakat. Apalagi saat ini pemerintah masih harus menghadapi pandemi covid-19.

Pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana menegaskan, pemerintah tidak perlu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC), seperti yang didesak sejumlah pihak.

"IHT di Indonesia tidak bisa dilihat dari kesehatan semata, tetapi juga perindustrian, perdagangan, tenaga kerja, bidang UMKM, pertanian, dan masih banyak lagi," kata Hikmahanto dalam Diskusi "Bedah Proses Legislasi Industri Hasil Tembakau" di Radio Trijaya, ditulis Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, besarnya jumlah perokok aktif, cukai yang disumbangkan, kontribusi pada perekonomian nasional termasuk lapangan kerja, juga harus menjadi pertimbangan.

Baca Juga: CHT Naik, Petani Sulit Bertahan dan Ribuan Pekerja SKT Terancam Pengangguran

"Kita gak mau jadi konsumen, pangsa pasar tembakau, tetapi kita hanya jadi konsumen, padahal banyak yang menyandarkan pada industri hasil tembakau," tegas Rektor Universitas Jendral Ahmad Yani tersebut.

Hikmahanto pun menyebut, pemerintah dengan kedaulatannya sebenarnya, telah menerbitkan PP 109/2012 yang memastikan kesehatan dalam IHT diperhatikan, serta memastikan tidak ada perokok dibawah umur. PP tersebut dianggapnya sudah baik mengatur secara seimbang antara concern kesehatan, IHT, perekonomian nasional, dan terbukanya lapangan kerja

"Banyak negara yang ingin mengambil pangsa pasar Indonesia, sampai hari ini Amerika Serikat bukan peserta ratifikasi FCTC, tetapi kok Indonesia dipaksa-paksa ikut," tutup Hikmahanto.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa, revisi PP 109/2021 seharusnya dikonsultasikan kepada publik.

“Menurut saya yang harus dilakukan paling utama sesuai dengan UU Nomor 12 harus dikonsultasikan kepada publik. Jadi PP 109/2021 kalau mau diubah, perlu dikonsultasikan kepada publik dulu,” kata Trubus.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Tembakau di 2022

Menurut Trubus, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan secara tertutup, karena akan mengganggu aspek transparansi bagi masyarakat.

“Karena disitu harus ada kejelasan maksud dan tujuan dari revisi PP109/2021 tersebut,” tambah Trubus.

Pengamat Kebijakan Publik ini juga menegaskan, bahwa rokok merupakan produk legal dan pemerintah juga mengambil cukai yang cukup besar dari penjualan rokok tersebut. Menurut Trubus, larangan merokok tidak ada urgensi dalam hal ini.

“Publik juga punya kedaulatan, prinsip, legal standing yang tidak bisa dipaksakan dengan cara-cara intervensi dari luar,” tambah Trubus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI