Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 5,1 juta debitur yang sudah menerima restrukturisasi kredit. OJK juga mencata, kredit per Juli 2021 yang dilakukan 101 bank di Indonesia menyentuh angka Rp779 Triliun.
Kebijakan restrukturisasi diklaim sudah dirasakan oleh 5,1 juta debitur yang terbagi ke sektor UMKM dan Non-UMKM.
Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, restrukturisasi perbankan terjadi pada 2 November 2020 mencapai 101 bank yang mengimplementasikan relaksasi kepada 7,55 juta debitur dengan outstanding kredit Rp914 triliun.
Ia menambahkan, 72 persen atau 3,6 juta debitur yang menerima restrukturisasi adalah UMKM, meskipun secara nominal baki debetnya lebih rendah.
Baca Juga: OJK Segera Buat Panduan Layanan Digital untuk Perbankan, Termasuk soal Keamanan Siber
Hingga Juli tahun ini, baki debet restrukturisasi sektor UMKM mencapai Rp285 triliun. Sedangkan non-UMKM mencapai Rp494 triliun.
“Walaupun sudah mengalami penurunan, Rp779 triliun ini adalah jumlah yang sangat besar. Saya mencatat jumlah ini adalah restrukturisasi kredit terbesar sepanjang sejarah perbankan kita,” ujar Heru dalam webinar virtual Selasa (7/9/2021) dikutip dari Solopos.com.
Sementara, restrukturisasi kredit hingga akhir tahun lalu terpantau masih lebih tinggi dibanding pada Juli 2021, dengan total outstanding restrukturisasi kredit mencapai Rp914 triliun dan sudah menyasar 7,55 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan, putusan perpanjangan restrukturisasi dipilih guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan .
“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.
Baca Juga: Sepanjang Tahun Ini Fintech AsetKu Sudah Salurkan Dana Rp 14 Triliun