Suara.com - Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai mencekik industri hasil tembakau (IHT) dan para pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir, termasuk petani tembakau dan cengkih, serta para tenaga kerja pabrik.
Terlebih, kenaikan dilakukan ketika IHT masih berupaya pulih akibat dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan tarif cukai tinggi pada 2021.
“Petani tembakau dan cengkih dihadapkan dengan jatuhnya volume serapan sampai mencapai 30%. Di sisi lain, ada 6 juta tenaga kerja IHT yang terancam. Bila CHT naik, semuanya akan berimbas,” ujar Budidoyo, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) saat membuka Webinar AMTI Berdiskusi Seri II, ditulis Jumat (10/9/2021).
Bagi petani, kenaikan tarif CHT akan memperburuk kondisi petani yang hasil panennya yang tidak sesuai harapan. Hal tersebut diakui oleh Siyamin, Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung Jawa Tengah.
Menurut Siyamin, bila biasanya awal Agustus sampai Oktober kondisi iklim cukup kering, kenyataannya saat ini hujan terus mengguyur tembakau sampai September. Selain itu, harga jual tembakau dari petani tidak sesuai harapan sehingga merugi.
“Petani itu, bisa bertahan hidup saja, sudah Alhamdulilah. Tolong pemerintah bangkitkan ekonomi petani. Jika tarif cukai naik, otomatis harga rokok naik, karena pabrikan akan menaikkan harga rokok. Berarti pabrikan akan menekan biaya produksi, ya caranya dengan membeli sedikit saja tembakau dari petani,” ujar Siyamin, Ketua APTI Temanggung, Jawa Tengah.
Menurutnya, alangkah lebih baik jika pemerintah fokus pada upaya meningkatkan produktivitas petani tembakau. Mulai dari cara mengolah lahan, memberi bantuan pupuk atau memberi pendampingan cara membuat pupuk yang baik, pembibitan, hingga persiapan pemasaran.
“Daripada menaikkan tarif cukai yang jelas akan semakin menyulitkan petani, lebih baik pemerintah melakukan pendampingan agar petani benar-benar bisa mandiri dan sejahtera. Bukan dibiarkan saja,” ungkap Siyamin.
Kenaikan cukai juga akan mengganggu ekosistem IHT dari sisi tenaga kerja. Padahal, di tengah situasi pandemi dan pemberlakuan PPKM, produktivitas IHT terutama pada sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) sedang mengalami kesulitan.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Tembakau di 2022
Hal ini disebabkan banyak pekerja dirumahkan karena berkurangnya kapasitas produksi serta penambahan berbagai biaya operasional untuk menjaga protokol kesehatan.