Cara Lapor Pajak Online atau e-Filing, Mudah dan Cepat

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 09 September 2021 | 14:24 WIB
Cara Lapor Pajak Online atau e-Filing, Mudah dan Cepat
e-Filling atau Bayar Pajak Online (DJP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lapor pajak tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Saat ini, lapor pajak makin mudah dengan adanya sistem online.

Berikut kami sampaikan cara lapor pajak online seperti dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak agar pelaporan pajak makin mudah.

Masyarakat yang ingin melakukan pelaporan SPT wajib memiliki akun djp online terlebih dahulu. Bagi yang belum memiliki akun bisa membuatnya dengan mengetikkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode EFIN. Sementara bagi yang sudah memilikinya bisa login dengan mengetikkan NPWP dan kata sandi terdaftar.

Sementara itu terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk membuat akun djp online hanya bisa didapatkan di kantor pajak terdekat. Aktivasi EFIN maksimal dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak memperolehnya dari kantor pelayanan pajak.

Apabila sudah memiliki akun di djp online silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pelaporan SPT.

1. Pada menu navigasi pilih e-Filing SPT Pribadi kemudian klik untuk memulai mengisi SPT tahunan pribadi;

2. Isikan Nomor NPWP pribadi dengan klik menu Pelaporan Baru;

3. Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan. Pilihan terdiri dari lebih dari 60 juta, kurang dari 60 juta, atau saya memiliki bisnis sendiri. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan pegawai. Sementara jika penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang digunakan adalah 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai;

4. Lengkapi detail data pribadi seperti jenis kelamin dan status pernikahan;

Baca Juga: Target Pelaporan SPT 2019

5. Lengkapi detail data anggota keluarga bagi yang sudah menikah atau memiliki tanggungan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI